PP No. 93 tahun 2010 Pasal 1,
Tentang sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangi Dari Penghasilan Bruto |
Dukungan Finansial atau donasi yang ditujukan untuk:
Penanggulangan bencana nasional Riset dan pengembangan Fasilitas Pendidikan Pengembangan Olahraga Pembangunan Infrastruktur Sosial dapat dikurangkan dari penghitungan pajak penghasilan |
Permenkeu No. 90 tahun 2020 Pasal 2 ayat (3)
Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
Dukungan keuangan, donasi dan hibah yang diterima oleh:
tidak dikenakan pajak penghasilan |
Permenkeu No. 68 tahun 2020
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan |
Beasiswa yang diterima mahasiswa tidak dikenakan pajak penghasilan |
Dasar Hukum
Penanggulangan bencana adalah usaha yang meliputi pencegahan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. Di dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana (alam dan non alam) di Indonesia terdapat peraturan perundangan yang memayungi keikutsertaan masyarakat untuk memberikan sumbangan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana membutuhkan dukungan dari berbagai fihak.
FK KMK UGM yang memiliki program strategis sebagai Kampus Siaga Bencana melakukan serangkaian upaya pengabdian masyarakat di wilayah bencana dan mengelola pengumpulan sumbangan masyarakat secara sistematis, terstruktur dan berkesinambungan, melalui Unit Sobat yang bekerjasama dengan Pokja Bencana dan Unit Pengabdian masyarakat.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan serta setiap pihak yang berkepentingan, terhadap kondisi sosial maupun lingkungan sekitar perusahaan. Beberapa contoh diantaranya melakukan berbagai kegiatan bermanfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menjaga lingkungan, memelihara fasilitas umum khususnya milik masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
UU No. 22 Tahun 2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi |
Pasal 40 Ayat (5) dan ayat (6) | (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat
(6) Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) |
Pasal 1 angka 3 | Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. |
UU No. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) |
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah |
|
UU No. 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Pasal 43 ayat 2 | Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup; b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan c. dana amanah/bantuan untuk konservasi. |
PP No. 47 Tahun 2012
Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) |
Pasal 2 dan Pasal 3 | Pasal 2
Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 3 (1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan. |
Regulasi di Indonesia adalah suatu peraturan atau sumber hukum yang dirancang, dirumuskan, disusun atau dibuat sedemikian rupa oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat, untuk membantu mengendalikan kegiatan atau aktifitas masyarakat, lembaga, organisasi, dan perusahaan dengan tujuan tertentu.
UNDANG-UNDANG DASAR 45
UUD 1945 |
Pasal 34 | 1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. 3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang |
Pasal 28 |
|
UNDANG-UNDANG
UU No. 9 Tahun 1961
tentang Pengumpulan Uang Atau Barang |
Pasal 1 | Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. |
UU No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat |
Pasal 5 | Pengelolaan zakat bertujuan :
1. meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama; 2. meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial; 3. meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat |
Yang diartikan dengan pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang ini ialah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerokhanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan | ||
UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional | Pasal 1 | Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak |
PERATURAN PEMERINTAH
PP No. 29 Tahun 1980
tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan |
Pasal 4 | Tujuan pengumpulan sumbangan adalah untuk menunjang kegiatan dalam bidang :
a. sosial; b. pendidikan; c. kesehatan; d. olah raga; e. agama/kerokhanian; f. kebudayaan; g. bidang kesejahteraan sosial lainnya; yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan program Pemerintah dalam bidang kesejahteraan sosial. |
PP No. 47 Tahun 2012
tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas |
Pasal 2 dan Padal 3 | Pasal 2
Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 3 (1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan. |
PP. No. 67 tahun 2013
tentang Statuta Universitas Gadjah Mada |
Pasal 1 ayat (1) | (1) Universitas Gadjah Mada yang selanjutnya disingkat UGM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum. |
PP No. 26 Tahun 2015
Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
Pasal 12 | (1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. hibah; b. wakaf; c. zakat; d. persembahan kasih; e. kolekte; f. dana punia; g. sumbangan individu dan/atau perusahaan; h. dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau i. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai kekayaan PTN Badan Hukum. |
PP No. 8 tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. |
Pasal 11 | (1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi; d. usaha PTN Badan Hukum; e. kerja sama tridharma Perguruan Tinggi; f. pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum; g. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau h. pinjaman. (2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi. (3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. |
PP No. 47 Tahun 2012 | Pasal 3 | (1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan. |
PP No.26 Tahun 2015
Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum |
Pasal 1 ayat (4) | Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber daya keuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggi oleh PTN Badan Hukum. |
PP No 8 tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; |
Pasal 11 | (1) Pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari selain anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bersumber dari:
a. Masyarakat; b. Biaya pendidikan; c. Pengelolaan dana abadi; d. Usaha PTN Badan Hukum; e. Kerja sama tridharma Perguruan Tinggi; f. Pengelolaan kekayaan PTN Badan Hukum; g. Anggaran pendapatan dan belanja daerah;dan/atau h. Pinjaman. (2) Usaha PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan layanan penunjang tridharma Perguruan Tinggi. (3) Sumber Pendanaan PTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan PTN Badan Hukum yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak. (4) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. |
PERATURAN UNIVERSITAS
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014
tentang Organisasi dan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada |
Pasal 1 ayat (2 | Statuta UGM adalah peraturan dasar pengelolaan UGM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UGM |
Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada Nomor 4/SK/MWA/2014 tentang Organisasidan Tata Kelola (Governance) Universitas Gadjah Mada | Pasal 142 ayat (1), (2), (3) dan (4) | (1) Pendanaan UGM berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain.
(2) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat bersumber dari: a. masyarakat; b. biaya pendidikan; c. pengelolaan dana abadi; d. usaha UGM; e. kerja sama Tridharma; f. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan Pendidikan Tinggi; g. sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan/atau h. sumber lain yang sah. (3) Sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa sumbangan individu, organisasi dan/ atau perusahaan, dana abadi pendidikan tinggi, dan/atau penerimaan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari pihak luar UGM. (4) Sumber pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf g, dan huruf h perlu mendapat persetujuan MWA. |
FAKULTAS
Sistem Manajemen Mutu FK KMK UGM ISO 9001:2015