• UGM
  • IT Center
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada SOBAT FK-KMK
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil Sobat FK-KMK UGM
    • Tujuan & Tata Nilai
  • Filantropi
    • Filantropi Kesehatan
  • Dasar Hukum
    • Umum
    • CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
    • PENANGGULANGAN BENCANA
    • Pajak
  • Aspek & Berita Bederma
    • Berita Bederma
    • Sapa Dermawan
  • Beranda
  • Dasar Hukum
  • PENANGGULANGAN BENCANA

PENANGGULANGAN BENCANA

  • Dasar Hukum
  • 1 Maret 2022, 08.44
  • By : admin

Penanggulangan bencana adalah usaha yang meliputi pencegahan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. Di dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana (alam dan non alam) di Indonesia terdapat peraturan perundangan yang memayungi keikutsertaan masyarakat untuk memberikan sumbangan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana membutuhkan dukungan dari berbagai fihak. 

FK KMK UGM yang memiliki program strategis sebagai Kampus Siaga Bencana melakukan serangkaian upaya pengabdian masyarakat di wilayah bencana dan mengelola pengumpulan sumbangan masyarakat secara sistematis, terstruktur dan berkesinambungan, melalui Unit Sobat yang bekerjasama dengan Pokja Bencana dan Unit Pengabdian masyarakat.

UU No. 24 tahun 2007

tentang Penanggulangan Bencana, 

Pasal 26 ayat (1) huruf d, e, f ; Setiap orang berhak:

d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan

kesehatan termasuk dukungan psikososial;

e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan

f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.

UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 27; Setiap orang berkewajiban:

a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;

b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan

c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. 

PP Np. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pasal 4
  1. Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
  2. Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
    a. APBN;
    b. APBD; dan/atau
    c. masyarakat. 
Permenkes No.  8 Tahun 2019 

tentang Pemberdayaan Masyarakat;

Pasal 23 Pendanaan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan belanja desa, dana swadaya masyarakat, bantuan swasta, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Link



Recent Posts

  • Kampanye bederma pada Classical Night Concert 2022
  • Rapat Perdana Unit Sobat FK-KMK UGM dengan Perhimpunan Filantropi Indonesia
  • Kampanye “Bederma” Pada Malam Temu Alumni
  • Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah
  • Dermawan Tanggap Bencana Erupsi Gunung Semeru

Arsip

  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
Universitas Gadjah Mada

Fakultas Kedokteran,
Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Farmako Sekip Utara, Yogyakarta. 55281. Indonesia
Telp: +62 274-560300

Unit Sobat FK-KMK UGM


KPTU Building
Faculty of Medicine, Public Health and Nursing
Universitas Gadjah Mada
+628112573104
sobat.fkkmk@ugm.ac.id

© 2022 - Sobat FK-KMK UGM