Universitas Gadjah Mada SOBAT FK-KMK
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Dasar Hukum
  • CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY

  • Dasar Hukum
  • 1 Maret 2022, 08.44
  • Oleh: admin
  • 0

Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan serta setiap pihak yang berkepentingan, terhadap kondisi sosial  maupun lingkungan sekitar perusahaan. Beberapa contoh diantaranya melakukan berbagai kegiatan bermanfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menjaga lingkungan, memelihara  fasilitas umum  khususnya milik masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

UU No. 22 Tahun 2001

Tentang Minyak Dan Gas Bumi

Pasal 40 Ayat (5) dan ayat (6) (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat

(6) Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

UU No. 40 Tahun 2007

Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)

Pasal 1 angka 3 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
UU No. 25 Tahun 2007 

Tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”)

(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah

UU No. 32 Tahun 2009 

Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 43 ayat 2 Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:

a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;

b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan

c. dana amanah/bantuan untuk konservasi.

PP No. 47 Tahun 2012

Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”)

Pasal 2 dan Pasal 3  Pasal 2

Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Pasal 3

(1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.

(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.

 

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Recent Posts

  • Malam Temu Alumni dalam Rangka 79th Dies Natalis FKKMK UGM
  • Reuni Akbar Alumni FK UGM 1984: Kebersamaan 40 Tahun dan Donasi Revitalisasi Gedung KPTU
  • Open Donasi “Tanggap Bencana Alam, Gempa Bumi Cianjur – Jawa Barat”
  • MEDICAL CHARITY RUN 2022
  • Departemen Ilmu Kesehatan Mata FK KMK UGM, Kembali Gelar Operasi Katarak Gratis di Tahun 2022
Universitas Gadjah Mada

Fakultas Kedokteran,
Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Jl. Farmako Sekip Utara, Yogyakarta. 55281. Indonesia
Telp: +62 274-560300

© 2022 - Sobat FK-KMK UGM

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju