Penanggulangan bencana adalah usaha yang meliputi pencegahan, penanganan keadaan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi bencana. Di dalam program dan kegiatan penanggulangan bencana (alam dan non alam) di Indonesia terdapat peraturan perundangan yang memayungi keikutsertaan masyarakat untuk memberikan sumbangan. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana membutuhkan dukungan dari berbagai fihak.
FK KMK UGM yang memiliki program strategis sebagai Kampus Siaga Bencana melakukan serangkaian upaya pengabdian masyarakat di wilayah bencana dan mengelola pengumpulan sumbangan masyarakat secara sistematis, terstruktur dan berkesinambungan, melalui Unit Sobat yang bekerjasama dengan Pokja Bencana dan Unit Pengabdian masyarakat.
UU No. 24 tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana, |
Pasal 26 ayat (1) huruf d, e, f ; | Setiap orang berhak:
d. berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial; e. berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan f. melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana. |
UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, | Pasal 27; | Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup; b. melakukan kegiatan penanggulangan bencana; dan c. memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana. |
PP Np. 22 tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; | Pasal 4 |
|
Permenkes No. 8 Tahun 2019
tentang Pemberdayaan Masyarakat; |
Pasal 23 | Pendanaan penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dapat berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan belanja daerah provinsi, anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota, anggaran pendapatan belanja desa, dana swadaya masyarakat, bantuan swasta, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |