Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan serta setiap pihak yang berkepentingan, terhadap kondisi sosial maupun lingkungan sekitar perusahaan. Beberapa contoh diantaranya melakukan berbagai kegiatan bermanfaat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, menjaga lingkungan, memelihara fasilitas umum khususnya milik masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.
UU No. 22 Tahun 2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi |
Pasal 40 Ayat (5) dan ayat (6) | (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat
(6) Ketentuan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. |
UU No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) |
Pasal 1 angka 3 | Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. |
UU No. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) |
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan peraturan pemerintah |
|
UU No. 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Pasal 43 ayat 2 | Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi:
a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup; b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan c. dana amanah/bantuan untuk konservasi. |
PP No. 47 Tahun 2012
Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (“PP 47/2012”) |
Pasal 2 dan Pasal 3 | Pasal 2
Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pasal 3 (1) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan. |