PP No. 93 tahun 2010 Pasal 1,
Tentang sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial Yang Dapat Dikurangi Dari Penghasilan Bruto |
Dukungan Finansial atau donasi yang ditujukan untuk:
Penanggulangan bencana nasional Riset dan pengembangan Fasilitas Pendidikan Pengembangan Olahraga Pembangunan Infrastruktur Sosial dapat dikurangkan dari penghitungan pajak penghasilan |
Permenkeu No. 90 tahun 2020 Pasal 2 ayat (3)
Tentang Bantuan Atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan |
Dukungan keuangan, donasi dan hibah yang diterima oleh:
tidak dikenakan pajak penghasilan |
Permenkeu No. 68 tahun 2020
Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan |
Beasiswa yang diterima mahasiswa tidak dikenakan pajak penghasilan |