Derma adalah pemberian kepada orang lain atas dasar kemurahan hati atau niat baik untuk berbuat baik. Derma dapat berupa barang maupun jasa yang diberikan secara cuma-cuma. Kata “derma” dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Sansekerta “dharma” yang berarti kepatutan, kebajikan, laku yang benar, atau amal saleh. Istilah lain untuk derma adalah “sedekah”, berasal dari kata dalam bahasa Arab “sadaqah” yang berarti segala macam perbuatan baik terhadap sesama yang dilakukan secara tulus ikhlas.
Bederma adalah kata turunan dari derma yang maknanya adalah memberikan derma dan memiliki kata serupa yaitu beramal, bersedekah. Dermawan atau pemurah hati mengandung arti orang yang suka berderma.
Unit Sobat FK KMK UGM sebagai Unit memfasilitasi pengumpulan sumbangan masyarakat sebagai bentuk kedermawaan, dimana pengumpulan uang atau barang dalam undang-undang memiliki pengertian sebagai setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan. Sebagai bagian dari sivitas Perguruan Tinggi Badan Hukum UGM, maka Unit Sobat FK KMK UGM dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki payung hukum, melakukan pengumpulan sumbangan masyarakat dan pihak ketiga serta sumber lain yang sah, sebagai sumbangan yang tidak mengikat. Dalam pengelolaannya, sumber derma mendapat persetujuan Majelis Wali Amanat UGM.
Berikut adalah aspek bederma:
SASARAN |
Meliputi :
|
METODE / CARA |
Untuk memberikan kemudahan, semangat, dan menggugah minat masyarakat dalam program-program filantrofi maka terdapat beberapa metode atau cara bederma dengan basis komunikasi IT , yaitu :
|
BENTUK | Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2005 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. pasal 1, maka pendanaan PTN Badan Hukum yang bersumber dari masyarakat dapat berupa :
|
WAKTU | Untuk menyerahkan sumbangannya, masyarakat dapat melakukannya secara: insidentil, rutin, dalam acara Fakultas maupun dalam acara pribadi / kelompok, saat pertemuan alumni, ketika terjadi bencana alam atau non alam, dan ketika berwasiat. |
SIAPA PELAKU
( DERMAWAN) |
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan maka pelaku bederma dapat meliputi ;
Individu ( High-net-worh individual (HNWI) atau Komunitas (Korporasi dan atau non Korporasi) |